Format Usulan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Non KPS tahun 2016 saya bagikan untuk mendapatkan bantuan dari program pemerintah untuk mensejahterakan anak bangsa, dalam hal ini Program Kartu Indonesia Pintar untuk Anak didik kita.
Mekanisme atau alur untuk mendapatkan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak otomatis langsung di peroleh tanpa adanya usulan dari sekolah yang bersangkutan. Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini sekolah harus mengajukan usilan berdasarkan Daftar Penerima KIP dan KPS yang semuanya berdasar pada Data Pokok Pendidik (DAPODIK) sekolah masing – masing dan sesuai juknis atau petunjuk bantuan program ini. Sekolah penyelenggara depat mengusulkan dengan menggunakan format Usulan KIP-Non KIP yang akan saya berikan ini.
Siswa miskin / rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan KIP-Non KIP tahun 2016 ini.
Berdasarkan daftar Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar sekolah di anjurkan melakukan revisi ualang karna dalam dartar tersebut terdapat Nama Siswa, Tanggal Lahir Siswa dan Nama Orang Tua Siswa yang tidak sesuai dengan Dapodik, dalam hal ini Sekolah juga harus mengirim Format Revisi UsulanKartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2016 agar data Siswa valid sesuai entrain di Dapodik sekolah Anda.
Sekolah yang akan mengusulkan di haruskan melakukan seleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima KIP dengan ketentuan sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Bagi sekolah atau OPS serta Guru yang berminat Filenya dapat Anda download Disini.
Sumber. duniaakhiratz.blogspot.com
Sumber. duniaakhiratz.blogspot.com
No comments:
Post a Comment